Laporan Dugaan Korupsi Kepdes Lawe Sumur Baru Mandek di Kejari, LSM Tipidkor Soroti “Pembiaran” Hukum
KabarOne.ID | Aceh Tenggara — Dugaan praktik korupsi di tubuh Pemerintah Desa Lawe Sumur Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, mencuat ke publik. Namun ironisnya, laporan resmi yang dilayangkan LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara sejak 10 Februari 2025, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Mandek. Diam. Tak bergeming.
Ketua LSM Tipidkor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejari yang terkesan tutup mata terhadap laporan masyarakat. Padahal, dugaan yang disampaikan bukan main-main: potensi penyimpangan dana desa tahun 2024 untuk enam kegiatan vital yang diduga penuh rekayasa dan mark-up.
"Kami mencium bau pembiaran di Kejari Aceh Tenggara. Ini laporan resmi, dengan data dan indikasi kuat. Tapi hingga hari ini, tidak ada satu pun oknum yang dipanggil atau dimintai keterangan," tegas Jupri, Senin (21/4/2025).
Item yang dilaporkan meliputi proyek rabat beton, perbaikan rumah tidak layak huni, dana posyandu, penyelenggaraan poskamling, pembinaan adat istiadat, hingga dana PKK. Jupri menyebut, banyak kwitansi fiktif dan indikasi penggelapan dana.
Jupri menyayangkan ketidaktegasan Kejari yang seharusnya bertindak cepat sebagai penegak hukum, tanpa pandang bulu.
"Kami minta Kejari jangan tebang pilih. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka Kejari adalah bagian dari masalah itu," kecamnya.
Lebih lanjut, Jupri menegaskan laporan tersebut mengacu pada Perpres No. 104 Tahun 2021 serta Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang secara jelas mengatur penggunaan dana desa dan konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan.
Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara, Deddi Maryadi, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan ke Inspektorat. "Untuk perkembangan kita tunggu hasil audit pihak mereka," ujarnya singkat.
Sikap pasif Kejari menuai kecurigaan. LSM Tipidkor mendesak agar Kejari segera mengambil langkah konkret, memeriksa pihak-pihak terkait, dan membuktikan bahwa hukum masih bisa diandalkan.
"Jika Kejari diam, maka publik berhak menilai: ada yang dilindungi? Atau memang hukum tidak berlaku bagi mereka yang dekat kekuasaan?" tutup Jupri.(Supardi)