Dugaan Penyelewengan Dana BOS di MIS Bambel, Aceh Tenggara, Perlu Diusut Tuntas
KabarOne.ID | Kutacane – Oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bambel, Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024. Dana yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Ketua Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah. “Kami menduga ada banyak ketidaksesuaian dalam realisasi dana BOS, seperti sarana dan prasarana yang tidak diperuntukkan dengan baik serta pengadaan buku dan perpustakaan yang tidak maksimal,” ujarnya kepada KabarOne.ID, Selasa (18/02/25).
Lebih parah lagi, menurutnya, terdapat indikasi manipulasi tanda tangan siswa dalam laporan penggunaan dana BOS. Bahkan, hak para guru pengajar diduga turut disunat oleh oknum kepala sekolah.
Dahrinsyah juga menyoroti keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut. “Setiap pencairan dana BOS terasa janggal, karena ternyata diatur oleh suami kepala sekolah, yang juga merupakan adik kandung dari istri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Tenggara. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ada keterlibatan lebih luas dalam kasus ini?” katanya.
Atas dugaan ini, Dahrinsyah meminta aparat penegak hukum, khususnya Tim Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ada penyimpangan yang terjadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah MIS Bambel, Khairunnisak Selian, belum memberikan tanggapan terkait realisasi dana BOS. Ketika tim media mencoba mengunjungi sekolah, kepala sekolah juga tidak berada di tempat.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat dan pihak terkait berharap ada transparansi serta tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan tenaga pengajar, bukan untuk kepentingan pribadi.(Supardi)